Aktivitas bongkar muat di pelabuhan peti kemas ekspor Impor Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Jumat (9/9). Dua pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok yakni Jakarta International Container Terminal (JICT) dan TPK Koja memberlakukan biaya jasa penimbangan peti kemas ekspor pada auto gate JICT-TPK Koja sebesar Rp50.000 per boks. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Jakarta International Container Terminal (JICT) lumpuh total akibat adanya mogok kerja yang dilakukan ratusan pekerjanya. Lebih dari 650 orang atau 95 persen pekerja pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia itu, melancarkan aksi mogok sejak Kamis (3/8), pukul 07.00 WIB.

“Aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB,” ucap Sekretaris Jendral Serikat Pekerja JICT, M Firmansyah, dalam siaran pers yang diterima Aktual, Kamis (3/8).

Aksi mogok kerja ini dilakukan sebagai bentuk protes dari perpanjangan kontrak JICT yang menurut BPK melanggar aturan. Menurut Firman, uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak tahun 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja hingga 42%.

Padahal pendapatan JICT pada 2016, telah meningkat 4,6% jika dibandingkan tahun sebelumnya. Belum lagi dengan biaya overhead termasuk bonus tantiem Direksi serta komisaris, yang meningkat sampai 18%.

Aksi mogok yang akan dilangsungkan hingga 10 Agustus mendatang ini, diprediksi mengakibatkan kerugian JICT hingga ratusan miliar rupiah. Firman mengatakan, Direksi JICT justru bersedia mengganti rugi kepada pengguna jasa JICT karena mogok kerja ini.

“Pertanyaannya, kenapa Direksi lebih memilih mengambil langkah dengan resiko opportunity loss yang jauh lebih besar dibanding memenuhi hak pekerja sesuai aturan?” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby