Mendagri Tjahjo Kumolo

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi organisasi masyarakat (Ormas) berideologi komunis di Indonesia. Pendirian ormas komunis disebut Tjahjo akan melanggar Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tentang Pelarangan Partai Komunis Indonesia.

“Ormas komunis itu dilarang. (Kalau ada) akan berhadapan dengan aparat, berhadapan dengan konstitusi dan berhadapan langsung dengan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Tjahjo kepada Media di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/2).

Adanya TAP MPR tersebut, lanjut Tjahjo, membuat keberadaan kelompok komunis sudah tidak ada lagi di Indonesia. Bahkan ia mengklaim bahwa tidak seorang pun yang mempunyai keberanian untuk membangkitkan partai komunis di Indonesia.

Menurut Tjahjo, akan ada banyak hambatan bagi seorang komunis untuk menduduki jabatan-jabatan strategis. Ia pun menegaskan bahwa adanya kebangkitan komunis merupakan hal yang salah kaprah.

“Saya kira enggak ada yg berani. Filternya juga sudah banyak, jadi enggak mungkin ada orang komunis yang mempunyai jabatan-jabatan strategis,” imbuhnya.

Pewarta : Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs