Kupang, Aktual.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengawal pemberhentian sepihak kasus perdangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dilaporkan oleh salah satu anggota Satuan Tugas Trifficking Kepolisian Daerah NTT, Brigpol Rudy Soik, beberapa waktu lalu.
“Komnas HAM akan terus mengawal kasus perdagangan manusia yang diungkap Rudy Soik di Polda NTT, walaupun saat ini Dia (Rudy) sudah dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan orang,” kata Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigay di Kupang, Senin (8/12).
Menurut Natalius, Komnas HAM sudah menyampaikan kepada Polda NTT bahwa kasus yang dilaporkan oleh Brigpol Rudy Soik di Komnas HAM beberapa waktu lalu, merupakan kasus pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sehingga kasus ini konsisten harus dilanjutkan.
“Kasus Rudy terkait kasus penganiayaan kepada sesorang sudah sampai di pengadilan sehingga, kita akan memberikan pertimbangan hukum kepada Rudy oleh hakim pada saat persidangan nanti,” kata Natalius.
Jika pihak kepolisian tidak cepat melakukan P21 terhadap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Rudy Soik, maka Komnas HAM akan meminta Polda NTT untuk membuktikan serta meminta pra peradilan terhadap kasus ini.
Dia menambahkan, tugas Komnas HAM sesuai UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah menyampaikan pertimbangan hukum hak asasi manusia. Sehingga  dalam persidangan Rudy Soik nanti, Komnas akan memberikan langsung catatan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) di pengadilan.  

Artikel ini ditulis oleh: