Komnas HAM merekomendasikan pemerintah Indonesia? untuk memastikan PT FI menyelesaikan ganti rugi tanah masyarakat suku Amungme dan mendorong adanya kepastian jaminan agar masyarakat adat suku Amungme mendapatkan saham PT Freeport Indonesia. AKTUAL/Munzir
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai (tengah) memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta (24/2/2017). Komnas HAM merekomendasikan pemerintah Indonesia? untuk memastikan PT FI menyelesaikan ganti rugi tanah masyarakat suku Amungme dan mendorong adanya kepastian jaminan agar masyarakat adat suku Amungme mendapatkan saham PT Freeport Indonesia. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Aksi 287 menjadi ajang bagi umat Islam untuk menentang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Namun demikian, ternyata unjuk rasa tersebut tidak hanya diikuti oleh umat Islam saja. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, menjadi pewarna tersendiri dalam Aksi 287.

Di tengah ribuan umat Islam, pria beragama Katholik ini lantang menentang keberadaan Perppu 2/2017.

“Saya tegaskan Perppu ormas adalah cacat prosedural, karena bangsa kita tidak dalam keadaan genting. Indonesia aman-aman saja,” tegas Pigai ketika berorasi di area Patung Kuda yang menjadi lokasi aksi 287, Jakarta Pusat, Jum’at (28/7).

Dengan berapi-api, Pigai pun menyatakan bahwa Perppu tersebut berpotensi menjadi regulasi yang menimbulkan pelanggaran HAM di tanah air karena melanggar kebebasan rakyat Indonesia untuk berserikat.

Oleh karenanya, ia pun mendesak pemerintah untuk mencabut Perppu 2/2017 sesegera mungkin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby