Para calon jamaah haji (Cakhaj) Embarkasi DKI Jakarta kloter pertama mulai masuk Asrama Haji PondokGede, Jakarta Timur, Kamis (27/7/2017). Sebanyak 393 calon jemaah haji Embarkasi DKI Jakarta kloter pertama ini akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada Jumat (28/7/2017) pukul 08:30 lewat Bandara Halim Perdanakusuma dan untuk tahun ini, jumlah jemaah haji Embarkasi Pondokgede sebanyak, 24.834 orang atau 63 kloter. Ini terdiri dari Calhaj DKI sebanyak 7.952 orang (21 kloter), Calhaj Banten 9.493 orang atau 24 kloter dan Calhaj Lampung 7.074 orang atau 18 kloter. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI H Abdul Halim, meminta pemerintah meningkatkan pelayanan terhadap jamaah haji, sebagai ikutan dari kebijakan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada musim haji tahun 2018.

“Kenaikan BPIH pada musim haji tahun 2018 sudah merupakan keputusan terbaik, karena adanya faktor-faktor yang membuat BPIH menjadi naik, dan ikutan pentingnya tingkatkan pelayanan terhadap jamaah,” katanya di Jakarta, Jumat (16/3).

Menurut Halim, paling tidak ada tiga faktor yang membuat BPIH menjadi naik yaitu Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar lima persen terhadap jamaah haji, adanya kenaikan biaya aftur atau bahan bakar pesawat menyusul naiknya harga minyak dunia.

Faktor ketiga yaitu biaya peningkatan kualitas pelayanan yang dibayar melalui dana optimalisasi atau “indirect cost”, misalnya penambahan frekuensi makan di Mekkah dan fasilitas bus.

Menurut Halim, adanya ketiga variabel utama tersebut, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakti kenaikan BPIH tahun 2018 rata-rata sebesar Rp345.290 per jamaah haji.

Sebelumnya, Kementerian Agama dengan pertimbangan faktor-faktor tersebut mengusulkan kenaikan BPIH tahun 2018 sebesar Rp900.061 per jamaah haji.

Politisi PPP itu menambahkan, dengan adanya kenaikan BPIH 0,9 persen atau Rp345.290, maka BPIH rata-rata tahun 2018 naik dari Rp34.890.312 pada 2017 menjadi Rp35.235.602 pada 2018.

Abdul Halim mengusulkan, adanya kenaikan BPIH ini hendaknya juga dapat diikuti dengan perbaikan pelayanan haji lainnya seperti, prioritas untuk calon jemaah haji lanjut usia (lansia).

“Kalau perlu dibuat kuota khusus untuk calon jemaah haji lansia yang usianya sudah 70 tahun ke atas,” katanya.

Halim juga mengusulkan, agar Kementerian Agama dapat mengganti calon jemaah haji yang meninggal dunia dengan anggota keluarganya, bukan melimpahkan pada jemaah haji nomor berikutnya.

“Usulan lainya, jika ada calon jemaah haji yang membatalkan keberangkatannya, agar BPIH yang sudah distorkan melalui bank, dapat segera dikembalikan,” kata Halim.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: