Jakarta, Aktual.com — Komisi V DPR RI memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan dana desa yang bergulir sejak tahun lalu. Salah satunya perihal pemanfaatan dana desa dan tim pendamping dana desa yang memantau dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

“Termasuk pendamping desa, itu sebetulnya apa masalahnya, bagaimana proses rekrutmennya. Kemudian penyaluran dan pemanfaatan dana desa, apakah sudah sesuai apa belum. Jangan sampai ini ada masalah,” terang anggota Komisi V DPR RI, Moh Nizar Zahro, saat dihubungi, Selasa (8/3).

Disampaikan, dari laporan yang diterimanya saat ini satu orang pendamping desa harus memantau dan mengawasi pelaksanaannya di tiga desa. Padahal, idealnya satu pendamping untuk satu desa.

Ia menekankan demikian sebab besaran dana desa ini dianggarkan APBN dalam jumlah besar, sehingga tentu pemanfaatannya harus tepat sasaran. Dari sebelumnya sebesar Rp20,8 triliun di tahun 2015 menjadi Rp47 triliun di tahun 2016, atau naik sebesar Rp27 triliun.

“Waktu pembahasan APBN lalu, kami, Gerindra, menolak PMN demi membangun desa, lebih baik dananya untuk membangun desa,” tegas Nizar.

Titik fokus pemerintah terhadap pembangunan desa, lanjut dia, sudah seharusnya dibarengi dengan pendampingan yang memadai. Dengan begitu, selain memberikan kesempatan desa mengembangkan dan membangun desa, dalam pelaksanaannya juga tidak salah ataupun disalahgunakan pemanfaatannya.

“Kebijakan desa itu jangan sampai terlambat. Misal pencairan harus 3 kali, sekarang jadi 2 kali. Jangan sampai kejadian di tahun 2015 lalu terulang, sampai menerbitkan SKB tiga menteri,” jelas Nizar.

“Kita ingin agar semua stakeholder desa, menggunakan dana desa secara baik agar potensi pembangunan itu mengalir dari kota ke desa,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh: