Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak agar Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan segera melakukan percepatan integrasi program Jamkesda ke dalam program nasional JKN-KIS.

Sebab, sampai saat ini diketahui baru 431 kabupaten/kota yang sudah terintegrasi.

“Sementara, 83 kabupaten/kota lainnya belum bergabung, bahkan ada kabupaten yang sudah bergabung malah ingin disintegrasi dari program JKN-KIS tersebut,” kata Saleh, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (9/1).

Hal ini dinilai penting mengingat program JKN-KIS adalah amanat UU No 40/2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Bahkan, program ini juga sesuai dengan UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dimana diamanatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah masing-masing harus mengalokasikan 5 persen dari total APBN dan 10 persen dari APBD untuk kesehatan.

“Karena itu, semestinya tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak melaksanakannya. Dari sisi regulasi, keberadaan JKN-KIS itu kuat. Sangat disayangkan jika program ini berjalan agak sedikit terlambat,” ujarnya.

Masih kata politikus PAN itu, belum terintegrasinya Jamkesda di beberapa daerah tidak terlepas dari persoalan sistem pendataan, pelayanan, hingga pembayaran yang belum baik.

“Sebagian diantaranya juga tidak sanggup membayar iuran yang diwajibkan. Dari 10 persen APBD yang dianggarkan, banyak yang tidak cukup untuk menutupi kewajiban membayar iuran kepada JKN-KIS,”

“Kemenkes dan BPJS Kesehatan harus mencari tahu apa alasan Pemda-Pemda tersebut belum bergabung. Jika memang karena APBD-nya tidak cukup, sebaiknya sebagian warga miskin yang ada di Pemda-Pemda tersebut dibiayai dari APBN. Apalagi, untuk tahun 2017, ada 25 triliun anggaran yang telah dialokasikan bagi program JKN-KIS,” pungkasnya.

 

Laporan: Novrizal

Artikel ini ditulis oleh: