Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, Pulau I dan Pulau K. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi IV DPR RI mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengawasi dan menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

“Kami sudah instruksikan kepada kepada kementerian dalam hal ini KKP dan KLHK. Setelah kami lihat di lapangan, ternyata mereka memang bekerja dan hal itu kami apresiasi,” kata Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo, Sabtu (25/3).

Menurutnya, setelah dilakukan rapat berkali-kali, Kementerian KP dan LHK telah menunjukkan kerja yang sangat optimal.

Ia juga mengatakan bahwa belum lama ini ada keputusan pengadilan tentang dimenangkannya gugatan yang sejalan dengan keinginan DPR yang sejak awal minta agar reklamasi dihentikan sampai memenuhi syarat perundang-undangan.

“Kalau pembangunan hanya dilihat dari uang, pada jangka panjangnya akan muncul kerugian inmateriil lainnya. Untuk apa pembangunan kalau pada akhirnya masyarakat menjadi tersingkirkan,” katanya.

Politisi Gerindra itu mengingatkan DPR menginginkan pembangunan yang tersinergi sesuai dengan aturan dan tidak ada yang saling merugikan. DPR tidak membenci pengusaha, tetapi pengusaha harus mengikuti aturan dan memikirkan nasib masyarakat disekitarnya.

“Kami ingin ini dihentikan total dahulu sampai semuanya jelas. Yang kami inginkan agar bisa kondusif, dan saling menguntungkan. Satu tahun setelah kami memberikan perintah penghentian. Namun, penggusuran secara masif masih terjadi,” katanya.

“Kalau kita bicara reklamasi secara umum, tidak ada yang haram dalam reklamasi, selama aturannya dilaksanakan secara teknis sesuai undang-undang,” lanjut Edhy. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: