Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menetapkan Ketua DPR RI sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi KTP Elektronik. Ia menduga, penetapan tersebut merupakan langkah balas dendam dari lembaga antirasuah itu.

Kondisi demikian pun dianggapnya sebagai tindakan yang justru berlawanan dengan asas hukum itu sendiri.

“Dia (KPK) sudah memperlakukan dan menempatkan dirinya serta memperlakukan orang lain secara personal, jadi kalau KPK tidak senang maka akan memproses,” kata Taufiqulhadi di Jakarta, Sabtu (11/11).

Menurut Taufiqulhadi, sangat berbahaya jika komisioner KPK mengedepankan kepentingan personal dalam penegakan hukum. Sikap tidak senang itu merupakan perilaku sentimen apabila memiliki panda‎ngan yang tidak sesuai dengan kehendaknya.

“Jadi sikap yang dikedepankan sentimen yakni senang atau tidak senang. Itu menurut saya sangat berbahaya,” tegas politikus asal Partai Nasdem itu.

Selain itu, Ia menuding KPK tidak menghormati putusan PN Jakarta Selatan.”‎Dia (KPK) melawan pengadilan dan dia tidak mengindahkan,” kata dia.

KPK diketahui kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik pada Jum’at (10/11) kemarin.

Laporan: Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby