Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) Destry Damayanti (ketiga kiri) didampingi anggota melakukan rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11) malam. Rapat tersebut membahas laporan Pansel jelang dilakukannya uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/15..

Jakarta, Aktual.com — Pro kontra terkait pandangan bahwa harus ada unsur penuntut dari pihak kejaksaan dalam hasil Pansel terhadap calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah dibahas Komisi III DPR RI berlangsung alot.

Anggota Komisi III DPR RI, Teuku Taufiqulhadi menilai bahwa hasil yang dikeluarkan Pansel Capim KPK menambrak ketentuan perundang-undangan yang menjadi syarat formal dan materiil tentang filosofi pembentukan KPK.

“Contoh, dia (Pansel) tidak minta izin atas perpanjangan masa pendaftaran yang diatur UU hanya 14 hari diperpanjang. Mereka juga abaikan UU KPK bahwasanya unsur pemerintah itu penting, itu harus, tapi mereka meniadakan itu,” kata Taufiqulhadi, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (24/11).

Tidak hanya itu, sambung politikus Nasdem itu, sebagai sebuah lembaga penegak hukum KPK dibentuk atas beberapa unsur penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sehingga, perlu adanya unsur kejaksaan bukan soal pantas atau tidaknya.

“Kalau sekarang dilanjutkan bagaimana kira-kira kalau sudah terpilih anggota KPK, mereka cacat hukum atau tidak?. Menurut saya cacat hukum, apa implikasinya, pimpinan KPK tersebut tidak mungkin sebuah kekuatan moral untuk memeriksa, terhukum nanti akan menggugat sepanjang usia KPK nanti karena dia cacat hukum,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang