Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani (Nailin/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sejumlah napi kasus korupsi seperti Irman Gusman, OC Kaligis, Barnabas Suebu, Waryono Karno, Surya Dharma Ali akan mengikuti sidang perdana permohonan uji materi tentang aturan remisi di Mahkamah Konsstitusi, Kamis (24/8).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, sebagai warga negara napi korupsi berhak mengajukan uji materi atas suatu undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mengajukan uji materi atas UU atau pasal yang menjadi bagian dari suatu UU adalah hak warga negara, siapa pun dia. Jadi para narapidana pun punya hak untuk itu,” ujar Arsul di Jakarta, Kamis (24/8).

Ia menjelaskan, UU MK maupun Peraturan Hukum Acara yangg berlaku tidak menghilangkan hak warga negara yang berstatus napi untuk mengajukan uji materi.

“Yang penting mereka bisa membuktikan kerugian atau potensi kerugian konstitusionalnya. Demikian juga tidak pernah ada putusan pengadilan yang mencabut hak tersebut,” kata Sekjen DPP PPP itu.

“Yang sering diputuskan hakim sebagai pidana tambahan kan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik, bukan hak hukum mempersoalkan UU atau pasal UU via uji material di MK,” sambung Arsul.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby