Ketua Komisi VII DPR RI Satya Yudha, saat diskusi polemik dengan tema
Ketua Komisi VII DPR RI Satya Yudha, saat diskusi polemik dengan tema "Republik Freeport" di Jakarta, Sabtu (25/2). Sikap PT Freeport Indonesia yang terus-terusan ngotot melawan pemerintah RI adalah wajar. Sebabnya, Freeport sempat nyaman dimanjakan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan dijamin oleh surat Sudirman Said ketika masih menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi I DPR-RI mendukung pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) yaitu pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dan meminta pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang TNI.

“Komisi I DPR mendukung penuh Koopsussgab dengan payung hukum yang ada. Dan kami minta pemerintah segera selesaikan Peraturan Pemerintah dari UU TNI,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha, usai Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Panglima TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/5).

Dia menjelaskan sikap Komisi I DPR yang mendukung Koopsussgab didasari adanya payung hukum pembentukannya yaitu Pasal 7 UU TNI tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan Pasal 43J RUU Tindak Pidana Terorisme hasil revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.

Menurut dia, kedua payung hukum itu memungkinkan TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme dan posisi institusi tersebut di hilir.

“Posisi TNI di hilir, lebih kepada penindakan karena kalau di hulu berarti ada pelibatan intelijen dan sebagainya, Koopsussgab tidak didisain untuk itu melainkan lebih pada penindakan atau di sisi hilirnya,” ujarnya.

Namun dia mengingatkan bahwa Koopsussgab bisa berjalan setelah dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanahkan dalam RUU Antiterorisme.

Menurut dia kalau Perpres belum dikeluarkan maka tidak bisa ditentukan operasional Koopsussgab dalam menjalankan tugasnya.

“Pembentukannya boleh karena mengacu pada UU tinggal operasionalisasi melalui Perpres. Saya sampaikan akan ideal kalau ada PP sebagai turunan UU TNI, kan bagus ada UU, PP, lalu Perpres,” katanya.

Satya mengatakan Koopsussgab yang terdiri dari pasukan elit TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, bertugas Bawah Kendalo Operasi (BKO) ke Kepolisian namun tetap tanggung jawabnya dibawah Panglima TNI.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan Koopsusgab merupakan komando satuan yang dibentuk dalam rangka menanggulangi aksi terorisme yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam rapat tersebut, kata Marsekal Hadi, TNI meminta ada penguatan dengan pembentukan peraturan pemerintah.”Saya juga sampaikan, Koopssusgab yang saat ini didengar teman-teman media akan diperkuat dengan aturan di atasnya, yakni UU nomor 34 dengan peraturan pemerintah. Itu yang saya dorong kepada pemerintah,” katanya.

Menurut dia, dengan adanya PP yang dikeluarkan pemerintah itu bisa memaksimalkan kinerja Koopsussgab yang berisikan pasukan elit TNI dan benar-benar bisa efektif serta memiliki payung hukum.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: