Penjual Kartu Perdana di pusat Perbelanjaan Selular di Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).Pemerintah mewajibkan registrasi ulang kartu prabayar sesuai KTP elektronik atau Kartu Keluarga, pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang nomornya akan di blokir jika melibihi batas waktu yang ditentukan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Masyarakat diimbau segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar dan tidak menunggu batas akhir 28 Feb 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi yang dapat menyebabkan gagal registrasi.

Menghadapi masa akhir registrasi nomor prabayar seluler, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar sesuai haknya.

“Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum,” tutur Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/2).

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang diunggah oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.

Ramli menekankan tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta memudahkan pelacakan telepon seluler yang hilang.

Ada pun nomor prabayar yang telah sukses melakukan registrasi ulang dan baru sampai dengan 17 Februari 2018 lebih dari 226 juta pelanggan.

“Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil,” Tutur Ahmad M. Ramli.

Kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu 28 Februari 2018 akan diblokir secara bertahap.

Dalam 30 hari setelah batas waktu, nomor yang belum melakukan registrasi tidak dapat melakukan panggilan ke luar, selanjutnya 15 hari kemudian tidak dapat menerima panggilan masuk. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka