Mahkamah Konstitusi (MK)mengabulkan permohonan penganut kepercayaan setara dengan enam agama lainnya atau sudah dapat tercantum di KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Baidowi (Awi) mengaku terkejut dengan keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan penganut kepercayaan setara dengan enam agama lainnya atau sudah dapat tercantum di KTP.

Ahmad Baidowi (ist)
Ahmad Baidowi (ist)

“Seharusnya semua WNI memeluk agama resmi negara. Setiap ada putusan MK terkait PUU memang harus ditindaklanjuti dengan revisi UU, yang jelas nanti jumlah pengikut aliran kepercayaan semakin banyak menyebutkan identitasnya,” kata Awi, di Jakarta, Rabu (8/11).

Tidak hanya itu, Awi juga mengatakan pasca putusaan MK tersebut dikhawatirkan dapat disalah gunakan untuk menghindari kewajiban ajaran agama.

“Bahkan bisa disalahgunakan oleh pemeluk agama untuk menghindari kewajiban ajaran agama bisa berdalih (berlindung) dengan identitas aliran kepercayaan,” papar dia.

Kendati demikian, wakil sekertaris jenderal (Wasekjen) DPP PPP itu menegaskan meski putusan itu mengecewakan, akan tetapi harus diterima.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Andy Abdul Hamid