Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Sarminto/Adm/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Abdul Ghani, mengatakan, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dititipkan ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut dia, surat rekomendasi penitipan mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah disampaikan Lapas Cipinang ke kejaksaan.

“Iya betul. Tadi sore sudah terregistrasi ke sini,” ujar Ghani saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (21/6).

Kata dia, Ahok sempat dipindahkan oleh jaksa dari Mako Brimob pada Rabu pukul 16.00 WIB. Namun mantan Bupati Belitung Timur ini kembali dipindahkan kembali ke Mako Brimob.

“Ya keselamatan yang bersangkutan. Kita kan mengantisipasi kesana. Jadi jangan sampai terjadi gangguan terkait yang bersangkutan. Kita pindahkan kesana saja,” tuturnya.

Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad menyebut Ahok dititipkan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang ke rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Noor menuturkan, kejaksaan sempat memindahkan Ahok ke Lapas Cipinang dari Rutan Mako Brimob. Namun diputuskan, Ahok kembali menjalani penahanan ke Rutan Mako Brimob.

“Karena alasan situasi dan keamanan, yang perhitungannya itu akan mengganggu situasi di Lapas karena masa pro-kontra itu saling apa di situ ya. Akhirnya tetap di tempatkan di Mako Brimob,” terang dia.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: