Kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Jumat (17/3/2017). Selain untuk besandar kapal nelayan, Dermaga Muara Angke juga bersandar kapal yang melayani penyeberangan ke sejumlah pulau di Kepulauan Seribu. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melihat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengulang permasalahan proyek pengadaan 1000 Kapal “Inka Mina” yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.  KNTI meminta Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) segera melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

“Tindakan ini untuk mengusut tuntas dugaan adanya penyimpangan penggunaan fiktif atas dana yang digunakan dalam pelaksanaan proyek pengadaan kapal nelayan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).  Hal ini berdasarkan atas predikat ‘Tidak Memberikan Pendapat’ atau “Disclaimer” yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kepada KKP atas laporan keuangannya tahun ini,” ujar Marthin Hadiwinata, Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan DPP KNTI, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (28/5).

BPK RI menjelaskan bahwa salah satu penyebab lahirnya predikat tersebut adalah hasil dari pemeriksaan atas pengadaan 750 kapal untuk para nelayan, yang mana jika didasarkan pada aturan yang ada, pengadaan itu seharusnya selesai sesuai tahun buku yaitu pada 31 Desember 2016.

“Namun, selama proses berjalan ternyata hanya mampu merampungkan 48 kapal dan bahkan pengadaannya diperpanjang hingga bulan Maret 2017 yang lalu, sedangkan anggaran senilai Rp 209 milyar untuk pengadaan barang tersebut sudah keluar. Diketahui juga bahwa syarat-syarat untuk melaksanakan perpanjangan adalah harus adanya Berita Acara Serah Terima (BAST), sedangkan proses administrasi itu belum selesai yang mana hal tersebut menandakan adanya masalah pada BAST tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan alasan yang diberikan oleh BPK RI tersebut, lanjutnya, sebenarnya dapat disimpulkan bahwa para auditor BPK RI yang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dari KKP telah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban pengadaan kapal-kapal nelayan tersebut.

“Hal ini sejatinya melahirkan sebuah indikasi kuat bahwa telah terjadi penggunaan fiktif atas dana yang dikeluarkan untuk pengadaan kapal-kapal nelayan tersebut,” tegasnya.

Permasalahan dugaan kecurangan dalam pengadaan kapal untuk nelayan ini sejatinya merupakan permasalahan yang cukup vital karena berkaitan langsung dengan hajat hidup para nelayan.

“Tindak lanjut harus segera dilakukan mengingat kesimpang siuran informasi yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat mengenai dugaan penggunaan fiktif atas dana tersebut dan sudah menjadi tanggung jawab dari BPK RI untuk membuatnya menjadi terang benderang,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka