Petugas Satpolair Polda Kalsel memeriksa ratusan batang kayu yang diamankan di desa Ujung Panti Banjarmasin, Senin (29/2). Kayu log sebanyak 400 batang atau 3500 meter kubik tersebut dihanyutkan dari Muara Teweh Kalimantan Tengah tanpa disertai surat keterangan yang sesuai jenis kayu. ANTARA FOTO/Herry Murdy Hermawan/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Tim Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menangkap kapal motor (KM) Tanimbar Sehati yang mengangkut kayu ilegal 771 batang di Desa Kelo, Kecamatan Obi Timur, Maluku Utara.

“Kasus ini sedang ditangani penyidik Gakkum KLHK dan kapal telah ditahan untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Penyidik akan melanjutkan dan menginvestigasi kasus di Kepulauan Sula,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo I di Jakarta, Jumat (13/7).

Kronologi penangkapan, menurut Sustyo, yakni pada 31 Mei 2018, Gakkum KLHK menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya pencurian kayu di Maluku Utara, khususnya Kepulauan Sula dan Obi.

Pada 3-11 Juli 2018, berdasarkan laporan itu, Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menggelar operasi gabungan di Maluku Utara dengan dua target operasi yaitu pengangkutan kayu ilegal di Pulau Mangole dengan kapal carrier dan pengangkutan kayu ilegal di Pulau Obi dengan kapal KM Tanimbar Sehati.

Tim gabungan pada 4 Juli 2018 berhasil menangkap dan menahan KM Tanimbar Sehati yang memuat 711 batang kayu bulat berbagai ukuran tanpa dokumen tata usaha kayu. Tim gabungan menduga KM Tanimbar Sehati berkaitan dengan peredaran kayu ilegal dari Papua.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid