Jakarta, Aktual.com – Pengawas Pemilu Jakarta Selatan telah menghentikan kasus penemuan sembako di kantor DPC PPP Jaksel. Dihentikannya kasus tersebut, karena ketika ditindaklanjuti ke penyidikan tidak terbukti ada kaitannya dengan Pilgub DKI.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan bernomor 22/LP/PANWAS-JD/IV/2017 tanggal 17 April, sembako di kantor PPP Jaksel itu dalam rangka istigosah dan konsolidasi internal.

Hal itu diputuskan setelah Panwaslu memproses laporan selama lima hari dengan memeriksa sejumlah orang. “Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 A jo pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wali kota,” kata Panwaslu sesuai keterangan dalam pemberitahuan, Jumat (21/4).

Kantor DPC PPP Jaksel yang telah disegel oleh Panwaslu pun nantinya akan dibuka dan dikembalikan kepada pemiliknya. Rencananya hari ini Sabtu (22/4), Panwaslu akan membuka penyegelan kantor tersebut. “Pukul 09.30 hari ini kantor PPP Jaksel akan dibuka,” ujar Ketua Panwaslu Jaksel Ahmad Ari Masyhuri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu