Ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu ikut melakukan penyoblosan di TPS 95 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (15/2/2017). Sebanyak 157 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) wanita Pondok Bambu masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan terdapat 161 surat suara yang tersedia. AKTUAL/Munzir
Ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu ikut melakukan penyoblosan di TPS 95 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (15/2/2017). Sebanyak 157 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) wanita Pondok Bambu masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan terdapat 161 surat suara yang tersedia. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengharapkan daftar pemilih tetap (DPT) sudah final dan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 15 Desember 2018.

“Semoga pada tanggal 15 Desember nanti, DPT benar-benar ditetapkan. Kita harus benar-benar mengawal prosesnya, jangan sampai nanti ada plesetan DPT PHP,” ujar Kaka di Seknas Pemenangan Prabowo Subianto/Sandiaga Uno di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12).

Pada tanggal 15 Desember 2018 merupakan batas penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) yang dilakukan sejak 15 November 2018.

Kaka melihat ada yang tidak beres dengan DPT karena semestinya sudah ditetapkan pada tanggal 5 September lalu. Namun, karena permohonan berbagai pihak, seperti Bawaslu dan partai politik, sehingga diundur.

Di dalam UU, menurut dia, tidak ada dan belum pernah dilakukan sebelumnya. Biasanya pada saat penetapan selesai. Akan tetapi, KPU tidak mau katakan tidak ditetapkan, tetapi sudah ditetapkan dengan pencermatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid