Jakarta, Aktual.com – Komisi Informasi (KI) Pusat mengajak partai politik peserta Pemilu 2019 menunjukkan komitmennya untuk terbuka dan transparan melalui “Deklarasi Keterbukaan Informasi Badan Publik” di Jakarta, Selasa (22/5).

“Menyadari ada kewajiban dan tanggung jawab besar dari partai politik, kami mendorong untuk deklarasi ini,” ujar Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi.

Cecep menekankan KI Pusat tidak bermaksud untuk mendidik partai politik, melainkan bersinergi untuk menjalankan keterbukaan informasi yang merupakan keniscayaan untuk sebuah bangsa.

Sebagai badan publik, ujar dia, partai politik berperan dalam terwujudnya budaya keterbukaan untuk kemajuan bangsa.

Ada pun deklarasi tersebut menuntut partai politik berkomitmen dalam menjadi pendorong pembangunan budaya politik dengan menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mewujudkan penyelanggaraan Pemilu 2019 yang terbuka, termasuk dalam aspek pengelolaan keuangan partai di setiap tingkatan struktur.

Selanjutnya, mengedepankan prinsip transparansi akuntabel, jujur dan adil dalam melaksanakan setiap tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2019 serta mendorong kader partai politik yang mengemban jabatan publik untuk menerapkan keterbukaan informasi dalam kebijakannya.

Partai politik yang mengikuti deklarasi tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak hadir adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena sedang berurusan dengan masalah hukum terkait iklan kampanye.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: