Hakim Tunggal, Kusno memimpin sidang Praperadilan tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017). Sidang kali ini adalah pembacaan permohonan materi oleh pihak pemohon. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah melimpahkan berkas Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika kini status Ketum Golkar Setya Novanto sudah menjadi terdakwa dalam kasus KTP-elektronik.

“Adapun pada faktanya pada saat perkara dibacakan tanggal 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang sebagai status tersangka melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e),” jelas Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat membacakan jawaban KPK atas permohonan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno pada Jumat menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

Penetapan tersebut, kata Setiadi, berdasarkan pada pengertian terdakwa dalam Pasal 1 ayat 15 KUHAP yang menyebut jika terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili oleh sidang Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

“Adapun telah beralihnya status pemohon Setya Novanto terhadap perkara a quo dari status tersangka menjadi terdakwa telah secara jelas berdasarkan surat pelimpahan atas nama terdakwa Setya Novanto yang merupakan surat pengantar dari termohon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” ujar Setiadi.

Intinya, kata dia, penyampaian pelimpahan berkas Setya Novanto ditambah dengan dokumen-dokumen lainnya yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Berdasarkan hal tersebut maka pelimpahan terdakwa atas nama Setya Novanto yang dilakukan termohon pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pemohon yangg telah berstatus terdakwa bukan lagi tersangka telah sesuai Pasal 137 juncto Pasal 143 ayat 1 KUHAP,” urai dia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun, kata dia, telah menindaklanjuti permintaan KPK dengan menetapkan hari sidang pada Rabu (13/12/2017) pukul 09.00 WIB dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Setya Novanto.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs