Viktor Laiskodat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tim Advokasi DPP Partai Gerindra melaporkan portal berita media online Tribungroup ‎ke Bareskrim Polri.

Pelaporan terkait adanya dugaan pemberitaan yang berisikan fitnah kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Adapun berita yang dilaporkan berjudul “Tidak Terima Dipecat, Yansen Binti Ungkap Pembakaran Sekolah Perintah Prabowo”.

Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Gerindra, M. Said Bakhrie mengatakan, pelaporan dilayangkan lantaran berita tersebut bermuatan fitnah.

“Pasalnya, berita tersebut jelas merupakan fitnah yang amat keji dan jelas tidak masuk akal,” kata Said di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9).

‎Menurutnya, Prabowo tidak pernah dan tidak akan mungkin memerintahkan Yansen Binti untuk membakar sekolah seperti yang diberitakan portal media tersebut.

“Tidak pernah, tidak mungkin, dan tidak masuk akal ada perintah seperti itu,” terang Said.

Ia menduga, portal pemberitaan online tersebut memang sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita fitnah.

Pasalnya, sambung Said, isi konten dalam portal tersebut berisikan tulisan bermotifkan judi online.

“Patut diduga berita ini merupakan berita rekayasa dari pihak-pihak yang tidak suka dengan Perjuangan Pak Prabowo dan Gerindra yang selama ini konsisten membela rakyat,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Yansen Binti telah dipecat sebagai kader Partai Gerindra setelah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pembakaran sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Bareskrim Mabes Polri pun telah menerima laporan dari Tim Advokasi DPP Partai ‎Gerindra tersebut. Hal itu tertuang dalam surat Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/915/IX/2017/Bareskrim tertanggal 9 September 2017.

Terlapor terancam pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang‎ Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atasa UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan