Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak ambil pusing dengan langkah Ketua DPR Setya Novanto yang kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menyebut pihaknya memiliki strategi khusus untuk menghadapinya. “Mudah-mudahhan kita punya, nggak perlu dibuka di sini,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

Menurutnya, praperadilan merupakan hak seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setnov ditetapkan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk kedua kalinya berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017.

“Ya nggak apa-apa kan, itukan prosedur yang biasa dilalui jadi kita hadapi saja,” ujarnya.

Agus pun berharap proses hukum terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu bisa segera diselesaikan. “Sementara itu saja, jadi berdoa saja semoga bisa segera terselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan tim kuasa hukum Setnov mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11). Praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: