Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meyampaikan sambutan saat peresemian Klinik Elektronik Laporan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (e-LHKPN) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Program kerjasama DPR dan KPK membentuk klinik e-LHKPN untuk mempermudah anggota DPR mengisi dan memperbaharui LHKPN. Pengisian LHKPN menggunakan system online. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – DPR dan pemerintah sepakat menggunakan sistem Hybrid Multiplexing dalam RUU Penyiaran. Hal ini menjadi pembajasan dalam pertemuan informal yang diadakan Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Menkominfo Rudiantara dan para pimpinan Fraksi di DPR, Selasa (13/2).

Bamsoet, panggilan akrab politisi Golkar ini menyebutkan pembahasan RUU Penyiaran sebelumnya masih terhambat pembahasan antara penggunaan sistem Single Mux dan Multi Mux.

“Saya kira kita perlu mencari jalan keluarnya, sehingga RUU Penyiaran bisa segera diselesaikan dengan bijaksana,” kata Bamsoet di pertemuan yang berlangsung di ruang kerjanya.

Setelah melalui berbagai pertimbangan dan pembahasan, DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menkominfo Rudiantara sepakat mencari jalan tengah dengan penggunaan Sistem Hybrid Multiplexing.

Bamsoet menilai sistem Hybrid Multiplexing merupakan campuran antara sistem Single Mux dan Multi Mux. Dengan sistem ini, berbagai kebaikan yang ada di sistem Single Mux dan Multi Mux akan diambil dan dikombinasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara