Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPD I Partai Golangan Karya (Golkar) Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena, dikonfirmasi soal pengetahuannya terkait kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) dalam lanjutan sidang perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3).

Dalam persidangan, Maqdir Ismail kuasa hukum Novanto menanyakan kepada Melki terkait tiga orang yang terlibat dalam korupsi proyek KTP-e masing-masing Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung.

“Tidak tahu, tidak pernah ketemu,” jawab Melki saat dikonfirmasi oleh Maqdir apakah dirinya kenal dengan Andi Narogong.

Melki menjadi salah satu saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum Novanto.

Melki pun tidak mengenal dengan Made Oka Masagung, namun ia pernah bertemu dengan Irvanto yang merupakan keponakan dari Novanto.

“Ketemu sekali-kali di Slipi,” ungkap Melki yang merujuk pada Kantor DPP Partai Golkar yang berada di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Melki diketahui juga pernah menjadi staf ahli Novanto pada Januari 2012-Juli 2013 saat Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

“Sepanjang yang saksi alami, apakah rapat-rapat dari komisi-komisi di mana ketua atau pimpinan berasal dari Golkar sepanjang jadi staf ahli beliau dikontrol oleh Setya Novanto?,” tanya Maqdir.

“Tidak selalu ya, Pak Novanto kalau ada kebijakan rapat bersama,” jawab Melki.

Ia pun tidak mengetahui saat dirinya menjadi staf ahli Novanto soal kegiatan pemerintah dalam pengadaan proyek KTP-e.

“Saya tidak tahu,” ucap Melki.

Dalam perkara ini, Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: