Jakarta, Aktual.com — Sidang lanjutan sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard akhirnya menghadirkan pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN). Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Adalah I Made Daging, mantan Kepala seksi Sengketa BPN Badung Bali dan Justiman Sidik mantan Kasubag TU kantor Pertanahan Badung yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa.
Namun, kesaksian keduanya justru bertolak belakang dan tak membuat terang perkara.
Dalam kesaksiannya, Made Daging menyebut surat warkah tentang kepemilikan sah lahan Richard tidak ada aslinya dan hanya ada fotokopi.
Namun sebaliknya Sidik yang menyebut surat asli warkah ada. Anehnya, kedua surat yakni fotokopi dan aslinya justru berbeda.

Artikel ini ditulis oleh: