Ratusan warga pegunungan Kendeng yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) melakukan unjuk rasa di depan Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (14/11/2016). Dalam askinya ratusan warga pegunungan kendeng untuk mengawal proses kasasi atas Surat Keputusan Bupati Pati terkait izin lingkungan pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulya Sejati (SMS).

Jakarta, Aktual.com – Jaringan Tambang (Jatam) menilai kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah melakukan tipuan dan melawan hukum terkait polemik pembangunan PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

Gubernur Ganjar disebutkan memang mencabut SK Nomor 660.1/30 Tahun 2016 mengenai perizinan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang. Dan, hal itu sesuai dengan perintah putusan Mahkamah Agung nomor 99 PK/TUN/2016.

Akan tetapi, disaat bersamaan Gubernur juga memberi kesempatan kepada PT Semen Indonesia untuk menyempurnakan atau memperbaiki dokumen adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kajian Lingkungan-Rencana Pelaksanaan Lingkungan (RPL-RKL) untuk diajukan kembali.

“Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang mencabut izin tapi memerintahkan perbaikan dokumen, merupakan bentuk pengelabuan, pembangkangan dan perbuatan melawan hukum,” kata Akrivis Jatam, Merah Johansyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1).

Untuk diketahui, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung atas gugatan pembatalan izin lingkungan pendirian pabrik semen. Keputusan itu diumumkan sehari sebelum tenggat waktu izin pendirian oleh PT Semen Indonesia (SI) pada tanggal 17 Januari 2017.

Gubernur Ganjar menyarankan kepada PT Semen Indonesia agar menyempurnakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Amdal dan RPL-RKL.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh: