Jakarta, Aktual.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung ternyata tidak pernah lagi melaporkan harta kekayaannya kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terakhir kali menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK pada 2013 silam.

Padahal, sejak 2013 Maruli beberapa kali berganti jabatan. Terakhir kali ia dimutasi dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadi Kepala Kejati Jatim.

Namun menurut pihak KPK, mutasi terhadap Maruli tidak menghilangkan kewajiban dia untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ya seharusnya dia penuhi kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk lapor LHKPN,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat diminta menanggapi, Jumat (28/10).

Kewajiban bagi penyelenggara negara menyerahkan laporan LHKPN tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Kewajiban itu juga tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Berdasarkan penelusuran, saat terakhir melaporkan, anak buah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ini memiliki harta sebesar Rp2,545 miliar. Kala itu ia menjabat sebagai Kepala Kejati Papua.

Saat ini, Maruli kembali diguncang isu suap. Dugaan kalau dirinya menerima uang Rp500 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, kembali merembak di masyarakat.

Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013 di Kejagung. Kabarnya, uang tersebut diberikan Gatot melalui tangan pengacara OC Kaligis, untuk ‘mengamankan’ perkara agar tidak menyeret nama Gatot.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby