Jakarta, Aktual.com – Bendahara Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Abdul hadi menyarankan, agar pemerintah segera memperbaiki regulasi tentang pengelolaan dana desa.
Menurutnya, dalam perbaikan regulasi itu pemerintah harus memastikan bahwasanya penggunaan dana desa sepenuhnya berada di tangan kepala desa.
“Perlu adanya pengaturan regulasi tentang anggaran desa yang ada, bagaimana desa diberi keleluasaan mengatur anggaran desa,” kata Abdul dalam sebuah diskusi berjudul ‘Dana Desa untuk Siapa?’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/8).
Pandangan dia, para kepala desa saat ini sudah layak untuk diberikan mandat mengelola dana desa. Perangkat desa, seperti badan usaha pun sudah ada. Meski tetap nantinya harus ada pemantauan secara intensif.
“Karena di dana desa sudah banyak asosiasi. Nanti ada badan usaha milik desa yang kuat. Jadi, uang tidak hanya di kepala desa, tapi ada di badan usaha milik desa.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu