Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary (tengah) menghidar dari wartawan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek program aspirasi DPR di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/5). Amran ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar guna meloloskan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran H Mustary mengklaim bahwa dirinya bukan aktor utama dalam kasus dugaan suap penyaluran program aspirasi anggota Komisi V DPR RI.

Amran melalui kuasan hukumnya, Robinson mengaku sudah memaparkan alasan klaimnya itu di muka persidangan anggota Komisi V dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.

“Jadi saya tegaskan, jika Amran bukanlah aktor utama dari kasus itu seperti yang beredar. Ini telah dijelaskan oleh klien kami ke penyidik KPK saat jalani pemeriksaan dan pada saat bersaksi di sidang-sidang sebelumnya,” kata Robinson saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).

Salah satu dalihnya adalah inisiatif perkenalan Amran dengan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir yang diketahui berstatus sebagai penyuap Damayanti. Kata dia, Abdul-lah yang mendatangi usai pelantikan menjadi Kepala BPJN IX.

Bahkan, klaim Amran, Abdul Khoir pernah menawarkan beberapa fasilitas. Namun dia tolak. “13 Januari 2016 sebelum OTT Damayanti, Khoir sempat menawarkan apartemen di FX Sudirman, namun itu ditolak oleh Amran,” ucapnya.

Kendati demikian, Robinson sedikit gamang saat ditanya ihwal aliran uang ke Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjojono dan Direktur Jenderal Bina Marga, Hediyanto Husaini.

“Soal itu, nanti kita lihat di persidangan pembuktiannya,” kata Robinson.

Dalam persidangan Damayanti, terungkap bahwa ada pemberian uang dari Amran kepada Sekjen Kementeria PUPR sebesar 20 ribu Dollar AS, ke Dirjen Bina Marga 60 ribu Dollar AS dan 10 ribu Dollar AS ke beberapa Direktur di Kementerian PUPR.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby