Dua petugas keamanan adat Bali atau Pecalang memantau pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1938 di Desa Adat Tuban, Badung, Bali, Rabu (9/3). Dalam perayaan Nyepi umat Hindu Bali tidak diperbolehkan untuk bepergian, bekerja, menyalakan lampu dan menikmati hiburan selama 24 jam. ANTARA FOTO/Panji Anggoro/nym/ama/16.

Denpasar, aktual.com – Perayaan Nyepi di kawasan Kuta, Bali, diwarnai dengan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan. Pelanggaran itu disebabkan karena ketidaktahuan wisatawan yang tengah berlibur di Bali.

Jero Bendesa Adat Kuta (kepala desa adat), I Wayan Suarsa, mengatakan meski hanya turis, mereka harus berurusan dengan pecalang (keamanan desa adat) dan mendapatkan sanksi adat sesuai yang ditetapkan.

I Wayan Suarsa menuturkan, sejak pelaksanaan Nyepi dimulai pagi tadi, Selasa (28/3) pukul 06.00 WITA, sudah ada pelanggaran yang dilakukan oleh setidaknya empat wisatawan.

“Dua orang wisatawan dalam negeri, dua orang lagi wisatawan mancanegara. Mereka jalan-jalan saat Nyepi,” kata Suarsa saat dihubungi, Selasa.

Suarsa menjabarkan wisatawan mancanegara yang melakukan pelanggaran ketika Nyepi adalah, satu orang wisatawan mancanegara asal China. Sayang, Suarsa lupa wisatawan mancanegara lainnya yang nekat ke luar hotel saat Nyepi.

Artikel ini ditulis oleh: