Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Faisal Nasir mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mempunyai implikasi langsung pada bidang transportasi.

“Pasca kenaikan harga BBM, para pengusaha dan sopir angkutan kota menuntut penyesuaian tarif angkutan kota dan bus massal trans-Padang,” katanya di Padang, Minggu (30/11).

Pemerintah Daerah Padang telah menyampaikan surat kepada DPRD setempat dengan Nomor 555.121/1060/DISHUBKOMINFO/2014 dan telah membahas hal tersebut bersama Komisi III yang membidangi transportasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

“Pembahasan juga melibatkan pihak-pihak terkait lainnya dengan transportasi kota dan kesepakatannya sudah disampaikan pada fraksi-fraksi DPRD Padang,” tambahnya.

Dalam kesepakatan itu, mereka mengatakan bahwa kenaikan harga BBM dapat dimaklumi sepanjang telah dilandasi fakta kondisional dan situasional.

Menurut dia, fakta kondisional dan situasional itu harus tepat serta mencarikan solusi yang tepat pula dan cepat karena kenaikan harga BBM itu ditanggung oleh rakyat.

Khusus untuk Kota Padang, maka kenaikan harga BBM harus diikuti dengan solusi dan alternatif yang optimal, serta sinkronisasi APBD 2015 via penambahan belanja publik di sektor ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, perhubungan dan transportasi.

“DPRD Padang juga harus sepakat untuk menaikkan tarif angkutan umum dan bus massal dengan rasional dan objektif,” tambahnya.

Ia mengemukakan rasional dan objektif agar bisa menimbulkan kenyamanan dan keamanan bagi perusahaan transportasi dan masyarakat Kota Padang yang menggunakan alat transportasi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: