Kementerian ESDM

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan sistem online untuk seluruh perizinan minyak dan gas bumi (migas). Sistem tersebut ditargetkan bisa diimplementasikan mulai akhir tahun ini.

“Kami berencana seluruh perizinan maupun rekomendasi (migas), diakhir 2017 ini semua bisa online,” ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial, dalam keterangan pers di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, ditulis Rabu (16/8).

Ego mengungkapkan pengurusan ijin online ini akan memudahkan dan menghemat waktu karena tahapan verifikasi awal dilakukan secara online. Sistem online sendiri telah siap diterapkan untuk usaha pengangkutan migas, sementara lima izin lainnya siap menyusul akhir tahun ini.

“Ada satu yang sudah kita selesaikan sistem online yaitu usaha pengangkutan migas, mulai dari proses permohonan, verifikasi sampai pernyataan bahwa diterima atau ditolak dilakukan secara online, tidak ketemu langsung. Target kita, lima (lainnya) kita harapkan bisa diselesaikan akhir tahun ini,” katanya.

Menurut Ego, sebelumnya ada 104 jenis izin yang berada di bawah Direktorat Jenderal Migas. Setelah dilakukan penggabungan, sejumlah izin lewat pendelegasian wewenang ke BKPM sehingga jumlahnya menjadi 42 perizinan, dengan proses sekitar 40 hari.

“Dari 42 izin, tahun ini kita sederhanakan lagi hingga hanya tinggal enam izin saja. Proses yang tadinya 40 hari sekarang bervariasi, antara 10 sampai 15 hari,” ungkap Ego.

Enam izin tersebut adalah di sektor hulu sebanyak dua izin, yakni Survei Umum, kemudian Pemanfaatan Data Migas (Open Data). Sementara di sektor hilir ada empat izin usaha yaitu Pengolahan, Penyimpanan, Pengangkutan dan Niaga.

Penyederhanaan perizinan migas telah disederhanakan lewat Peraturan Menteri ESDM No. 29/2017 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Migas dan dikuatkan dalam Permen ESDM 40/2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Migas kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain perizinan, ada juga yang termasuk non perizinan yaitu rekomendasi atau persetujuan. Lewat penyederhanaan, jumlah non perizinan yang sebelumnya 50 menjadi 26 non perizinan saja. “Kita berhasil mengurangi setengahnya, sisanya merupakan amanat UU Migas dan PP turunannya,” pungkas Ego
Laporan Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh: