Menteri BUMN, Rini Soemarno secara resmi telah menandatangani Holding BUMN industri pertambangan. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno membentuk Holding perusahan bukan hanya mengebiri kewenangan DPR lantaran tidak meminta persetujuan lembaga itu, namun beredar kabar bahwa Menteri Rini juga tidak melibatkan atau mengkoordinasikan dengan Kementerian ESDM untuk holding perusahaan tambang dan Migas.

Pada rencana holding perusahan migas misalnya, Menteri Rini akan memasukkan PT PGN (Persero) tbk menjadi anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Namun rencana ini disinyalir tidak meminta pertimbangan dari Kementerian ESDM. Padahal ini nantinya bayak menyinggung kebijakan di Kementerian ESDM terutama pada sektor hilir gas.

Namun sayangnya Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian ESDM Fanshrullah Asa tidak mau mengomentari persoalan ini. “Itu tanya ke Kementerian BUMN saja,” kata Fanshrullah di Jakarta, ditulis Kamis (21/12).

Tetapi untuk Revisi UU Migas yang akan memasukkan BPH Migas ke dalam konsep Badan Usaha Khusus (BUK). Dia menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan DPR, dia pun yakin eksistensi BPH Migas akan dipertahankan dalam pembahasan revisi UU Migas tersebut.

Mengenai konsep BUK pada UU Migas, sebelumnya Anggota Komisi VII DPR, Harry Poernomo menegaskan, wacana pembentukan holding migas oleh Menteri BUMN sama sekali tidak singkron dengan rancangan revisi UU Migas yang ada di DPR.