Jakarta, Aktual.Com – Ketua Dewan Pengawas Disiplin Antidoping Kemenpora pada PON XIX dan Peparnas XV Jawa Barat mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati 14 atlet PON XIX-Peparnas XV yang dinyatakan positif doping sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh National Dope Testing Laboratory, India.

Lebih lanjut Cahyo Adi, mengatakan, surat tersebut berisi pertanyaan soal kesediaan atlet apakah yang bersangkutan mau menerima hasil tes atau memilih untuk membuka sampel B, sampel urine cadangan sengaja disiapkan jika ada atlet yang keberatan dengan keputusan doping itu.

“Surat akan kami kirimkan Senin (16/1/2017). Jika setuju dan menerima hasil sampel A yang menyatakan mereka doping, maka akan diteruskan ke pelaksanaan sidang,” tutur Cahyo di Gedung PP Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kesehatan Olahraga Nasional (PP-ITKON) Kemenpora, Jakarta, Jumat 13 Januari 2017.

Jika kata dia seandainya atlet mau memastikan sampel B, dewan pun mempersilahkan atlet membuka segel sampel di India dan akan diberikan tenggat waktu sampai sekitar tiga minggu. Tetapi semua biaya yang timbul dari uji sampel B itu dibebankan secara pribadi kepada atlet.

“Total biayanya sekitar 330 dolar AS. Kalau sampel B masih positif doping, artinya dia tetap diproses. Akan tetapi jika negatif, tindakan pendisiplinan dihentikan,” terang Cahyo.

Pelaksanaan sidang sendiri kata dia ditargetkan berjalan dalam tiga minggu ke depan atau di bulan Februari. Di sana atlet akan ditanyai alasannya menggunakan zat-zat terlarang, apakah sengaja, tidak tahu, atau ada paksaan dari pihak-pihak tertentu.

Persidangan sendiri akan memakan waktu tiga bulan dan semua biaya terkait sidang termasuk transportasi dan akomodasi ditanggung pemerintah. Seandainya atlet tidak menerima vonis, dapat menaikkan kasusnya ke Dewan Banding yang akan dibentuk kemudian oleh Kemenpora.

Kemudian jika atlet masih tidak puas juga, setelah banding kata Cahyo atlet bisa menyerahkan kasusnya ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) internasional di Lausanne, Swiss. “Ini juga harus dengan biaya pribadi atlet, sedikitnya harus keluar 5.000 dolar AS,” jelas Cahyo.

Adapun Dewan Disiplin Anti Doping pada penyelenggaraan PON XIX dan Peparnas XV Jawa Barat dibentuk oleh Kemenpora berdasarkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 tahun 2017 yang ditetapkan Menpora Imam Nahrawi pada 12 Januari 2017.

Ketua Dewan Disiplin ini adalah Cahyo Adi yang pernah menjadi anggota Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI). Dia dibantu oleh dua anggota yaitu dokter Haryono, spesialis penyakit dalam yang bekerja di Kemenpora dan Rizky Mediantoro, mantan atlet bowling nasional. Sedangkan Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S. Dewa Broto berperan sebagai pengarah dan sebagai panitea Yuni Kusmiati.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs