A. Tonny Budiono

Jakarta, Aktual.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menverifikasi atau pengukuran ulang terhadap 11.480 kapal penangkap ikan per Juli 2017 atau 72,65% dari total kapal yang ada. Bahkan untuk mempercepat proses pengukuran kapal tersebut, pihak Kemenhub melakukan upaya jemput bola ke daerah .

Pengukuran dan pendaftaran kapal sendiri sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi saat kapal berlayar di laut. Untuk kapal penangkap ikan, pemilik harus menyertakan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Menurut Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub A. Tonny Budiono pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mempercepat pelayanan pengukuran ulang kapal penangkap ikan.

Sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut, Tonny pun berkunjung ke Tegal, Jawa Tengah, untuk mempercepat pengukuran kapal ikan milik nelayan di daerah itu.

Sejak adanya posko percepatan pengukuran kapal penangkap ikan di Pelabuhan Tegal, tercatat 595 kapal ikan yang telah terverifikasi dan diukur ulang.

“Dari 595 kapal tersebut, 252 kapal sudah mengurus dan telah selesai status hukum kapalnya, sedangkan yang lainnya masih melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan status hukum kapalnya,” jelas Tonny kepada Media melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/7).

Tonny berdialog dengan para pemilik kapal penangkap ikan, tokoh masyarakat, dan para nelayan di Tegal. Dirinya mengimbau kepada pemilik kapal agar segera melakukan pengukuran dan pendaftaran kapal. Dia berjanji memberi kemudahan dalam proses pengukuran dan pendaftaran kapal.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs