Ilustrasi Aplikasi taksi Online

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Alek Indra Lukman menilai, Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Peraturan Menteri Perhubungan No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Permenhub 108/2017. Karena Permenhub dibuat didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” kata Alex saat RDPU dengan Driver Online di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/3).

Karena Permenhub 108/2017 itu tidak bertentangan dengan UU, Anggota Komisi V DPR RI itu, Kemenhub tidak bisa disalahkan. “Seluruh peraturan pemerintah itu ada kaitannya dengan peraturan yang diatasnya, landasannya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas. Kita cari titik tengahnya, titik temunya. Hanya saja UU 22/2009 itu tidak sesuai dengan kekinian,” kata Alex.

Terkait dengan adanya penolakan terhadap Permenhub 108/2017 oleh driver online, itu karena aplikator yang tidak bisa mengakomodir driver online.

“Ya ada hubungan antara driver online dengan aplikator. Nanti yang akan kita rumuskan dengan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini masalahnya komplek karena belum ada peraturan per-UU yang mengaturnya,” kata Alex.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Andy Abdul Hamid