ilustrasi

Jakarta, Aktual.Com-Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J.A. Barata mengatakan bahwa peranan pemerintah daerah (Pemda) untuk ikut serta mengatur oprasional transportasi berbasis online di daerahnya masing-masing.

Ia mengatakan peranan Pemda, seperti yang dilakukan Yogyakarta misalnya dalam mengatur andong.

“Dalam kondisi situasional di tengah menjamurnya ojek online, contohnya di sini (Jakarta) karena memang banyak jalan macet,” ujar Barata dalam acara diskusi ‘Kisruh Transportasi Online’, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).

“Kalau MRT sudah jadi, LRT sudah ada ini akan minggir (tidak akan diminati), ini memang kita perlu atur secara (melibatkan) pemerintah daerah,” sebutnya.

Diakui Barata, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur roda dua sebagai angkutan penumpang seperti yang tertera dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia menjelaskan, dalam UU kendaraan roda dua memang tidak disebut sebagai angkutan umum karena beresiko dan tidak ramah dengan cuaca.

“Kemudian penggunaan angkutan umum semakin kecil semakin tidak efektif ruang jalannya,” pungkasnya.

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs