Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 160 Tahun 2016 Tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tanggal 17 Maret 2016.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko mengatakan izin berlaku untuk 30 tahun sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang. “Untuk setiap kali paling lama 20 tahun,” kata dia, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (17/3).

PT KCIC selaku pemegang izin punya kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.

Sebelum pembangunan fisik dimulai, pemegang izin diberi waktu maksimal tiga tahun untuk menyelesaikan kegiatan perencanaan teknis, kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, pengadaan tanah dan mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum.

Pemegang izin juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut tiap satu tahun sekali ke Kemenhub selaku pemberi izin.

Dituturkan Hermanto, izin bisa dicabut apabila PT KCIC tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan menteri ini.

Yakni apabila dalam waktu satu tahun setelah terbit, PT KCIC tidak melakukan analisis dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL.

Juga apabila dalam tiga tahun PT KCIC belum menyelesaikan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL dan tidak ada permohonan dari Badan Usaha untuk memperpanjang penyelesaian kegiatan tersebut. Begitu juga kalau PT KCIC pailit. “Pasti kami cabut juga izinnya ini,” ujar Hermanto.

Dengan telah terbitnya izin ini, Pemerintah berharap PT. KCIC segera menyelesaikan kewajiban seperti yang termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan tersebut.

 

Artikel ini ditulis oleh: