Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas kinerjanya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kepastian ini didapat Kemendagri setelah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian (LPHK) kepada BPK di Jakarta, Senin (29/5).

Opini WTP yang diperoleh Kemendagri merupakan yang ketiga secara berturut-turut dalam tiga tahun belakangan.

“Kami mensyukuri karena ini tanggung jawab kami yang akan dipertahankan kepada pemerintahan,” ujar Mendagri, Tjahjo Kumolo di Kantor BPK, Jakarta.

Menurut Tjahjo, raihan ini tidaklah semudah membalikkan tangan karena lembaga yang dipimpinnya ini harus bekerja keras dalam melakukan penataan sistem kerja dan penguatan sistem pengawasan. Bahkan untuk tetap menjaga kinerjanya, Kemendagri harus mengorbankan puluhan stafnya sendiri.

Tjahjo menuturkan dalam tiga terakhir, pihaknya telah memberhentikan 97 staf yang tidak menjalankan tugas dengan baik.

“Terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat, terpaksa kami pecat,” kata Tjahjo.

Selain penataan internal, Tjahjo juga menyatakan Kemendagri telah intens berkoordinasi dengan BPK mengenai arahan pengelolaan keuangan yang baik dan benar.

“Selama 3 tahun, kami undang ketua dan anggota BPK, lima sampai delapan kali. (Kami) secara profesional serius dan bertanggungjawab dan mempersiapkan dengan baik, sehingga selama 3 tahun Ini mendapatkan WTP,” ujarnya.

Sebelumnya, Pesiden Joko Widodo melontarkan harapannya agar seluruh kementerian dan lembaga mendapatkan opini WTP. Beberapa kementerian dan lembaga negara diketahui belum meraih opini WTP atau mendapatkan status disclaimer dan wajar dengan pengecualian oleh BPK pada 2016 lalu.

Kementerian dan Lembaga yang mendapat status disclaimer atau tidak bisa diberi pendapat oleh BPK, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Badan Keamanan Laut dan Badan Ekonomi Kreatif.

Sementara terdapat tiga Kementerian dan lima lembaga negara yang mendapat wajar dengan pengecualian. Tiga kementerian tersebut yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sedangkan lima lembaga yang mendapat opini yang sama antara lain Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Lembaga Penyiaran Republik Indonesia.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid