Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri, menyatakan 12 ribu pemilih pemula di seluruh Indonesia yang berulang tahun ke-17 tepat pada saat hari pemungutan suara Pemilu 17 April 2019 terancam kehilangan hak politik untuk memilih.

“Hal ini karena sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, warga negara yang berhak memilih adalah yang telah memiliki KTP elektronik,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil I Gede Suratha di Jakarta, Jumat (20/7).

“Yang dikhawatirkan persis hari H tidak sempat mencetaknya, karena Undang-Undang mengatakan baru boleh dicetak manakala ia berumur 17, jadi dia tidak sempat dicetak. Ini memang betul menjadi ‘concern’ (perhatian) kita,” katanya menambahkan.

Sampai saat ini, menurut dia, hal ini belum ada jalan keluar yang menjadi solusi agar warga tidak kehilangan hak konstitusi dalam memilih.

“Ini juga sudah disampaikan kepada Presiden juga, nanti bagaimana negosiasinya di DPR, apakah Perppu khusus untuk itu saja, apakah PKPU, nanti dibicarakan,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan berupaya agar para pemilih pemula tersebut tetap dapat mendapatkan hak politiknya.

Selain itu, menurut dia, yang menjadi perhatian Kemendagri adalah mereka yang telah merekam data namun KTP elektronik belum dicetak.

Untuk itu, pihaknya terus mempercepat upaya pencetakan KTP elektronik dengan berbagai cara diantaranya dengan jemput bola.

Ia menyampaikan, saat ini sebaran blangko memang tidak merata, namun demikian, Blangko tersebar di seluruh kabupaten/kota sebanyak 2,2 juta. “Selain itu, sudah ada pengadaan mulai hari ini, sudah datang lagi 4,3 juta. Nanti akan ditambahkan lagi 6 juta, sehingga tahun ini untuk pencetakan mudah-mudahan sudah ada,” katanya.

Ia juga berpesan kepada medai dan jurnalis, agar memberitahukan daerah-daerah yang belum melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik.

“Kita akan jemput bola, kaca mata kuda, kita akan mempercepat KTP Elektronik, dengungkan terus jangan sampai ada yang meleng,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: