Jakarta, Aktual.Com-Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan pihaknya tidak akan keluarkan izin impor kentang Granola atau kentang sayur di pasar, dan pemerintah berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor produk hortikultura, termasuk kentang jenis Granola.

“Mulai hari ini, rekomendasi impor kentang Atlantik segar diputuskan ditutup oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Sebelumnya, izin impor yang selama ini dikeluarkan Kemendag adalah kentang jenis Atlantik segar yang diperuntukkan bagi industri makanan olahan,” cetus Enggartiasto melalui perangkat seluler yang diterima, Kamis (8/12/2016).

Pemerintah sendiri lanjut dia akan melakukan penyelidikan terhadap pelaku impor yang ketahuan melakukan impor dan memprosesnya secara hukum. Importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang Atlantik untuk mengimpor kentang Granola pun bakal dicabut izinnya.

Kentang varietas Atlantik kata dia sebenarnya sudah dikembangkan di Tanah Air, namun hingga kini jumlahnya belum mencukupi pasar Indonesia, dan bibitnya juga masih diimpor.

Dia menambahkan impor tidak akan dilakukan jika produksi dalam negeri telah mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri dan memastikan produksi petani dapat diserap oleh pasar dan industri.

Enggartiasto pun berharap kepada pelaku usaha sektor hotel, restoran, dan katering (horeka) untuk dapat membantu menyerap produksi kentang dalam negeri.

“Diharapkan mereka dapat bekerja sama dengan para stakeholdes untuk membantu petani melalui program corporate social responsibility-nya,” imbuh dia.

Ketentuan mengenai impor hortikultura sendiri terdapat dalam Permendag No. 71/2015, yang menyebutkan jika penetapan jumlah alokasi impor tiap tahunnya ditentukan serta disepakati dalam rapat koordinasi. Impor hanya dapat dilakukan para pemilik API-P dan API-U yang telah mendapat persetujuan impor dari Mendag.

Menurut data Kemendag menyebutkan izin impor kentang segar/dingin dan olahan ditetapkan sebesar 207.573,29 ton pada 2016. Hingga 6 Desember 2016, realisasinya mencapai 76.982,59 ton.

Ekspor kentang nasional per November 2016 telah menyentuh angka 956.305 ton. Sementara Ekspor kentang tahun sebelumnya 2015 tercatat sebesar 5.484,3 ton dengan nilai US$3,05 juta. Adapun ekspor selama Januari-September 2016 sebanyak 3.245,5 ton dengan nilai US$2,04 juta.

Pernyataan Enggartiasto Lukito dikeluarkan untuk menyikapi aksi petani kentang dari Dieng, Jawa Tengah yang mendatangi Kantor Kemendag untuk memprotes beredarnya kentang impor karena dinilai merugikan petani, Kamis 8 Desember 2016.

Dalam aksinya para petani meminta pemerintah melakukan pembinaan, menyalurkan pupuk bersubsidi, dan meninjau kembali kesepakatan perdagangan internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs