Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama akan segera memberlakukan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Untuk itu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta sesegera mungkin mengambil user ID dan password untuk login.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa sampai saat ini ada 391 PPIU yang mengambil user ID dan password atau 43% dari total PPIU yang mendapat izin Kemenag (906).

“Sampai penutupan pada Jumat sore kemarin, baru 391 PPIU yang sudah ambil user ID dan password untuk login Sipatuh,” terang Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (7/4).

“PPIU lain agar segera mengambil user ID dan password karena proses ini akan ditutup pada 10 April mendatang,” sambungnya.

Menurut Arfi, pengambilan user ID dan password dilakukan di Subdit Pengawasan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama. Tidak ada pungutan biaya dalam proses ini, namun pimpinan PPIU agar mengambil langsung ke Kementerian Agama.

“PPIU yang tidak mengambil user ID dan password sampai batas akhir, berarti mereka tidak masuk sistem kami. Jika begitu, berarti dia tidak punya iktikad baik dalam proses yang sedang kami lakukan,” ujarnya.

Apakah ada toleransi bagi yang belum mengambil user id dan password sampai batas akhir, Arfi mengatakan akan melihat alasannya terlebih dahulu. “Kalau alasannya tidak bisa diterima, ya bisa kita ambil tindakan,” ujarnya.

“Ini mudah, dan semestinya tidak ada alasan menunda. Semua sudah kita hubungi, baik langsung maupun melalui Kanwil Kemenag Provinsi,” tandasnya.

Sipatuh dikembangkan Kemenag dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejak pendaftaran sampai kepulangan. Sistem ini memuat sejumlah informasi, di antaranya: pendaftaran jemaah umrah; paket perjalanan yang ditawarkan PPIU; harga paket; pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; dan pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi.

Selain itu, Sipatuh juga memuat alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia; g) Validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan h) Pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.

Melalui Sipatuh, jemaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sebagaimana nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji). Dengan nomor registrasi ini, jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa.

Berikut Rangkuman Sosialisasi SIPATUH
Oleh Kasi. Pengawasan Umrah Kemenag RI
Jumat 6 April 2018

– Tujuan utama SIPATUH adalah untuk menimalisir permasalahan jamaah umrah yang marak akhir-akhir ini
– Substansi utama SIPTUH untuk tidak mengakomodir travel non PPIU dengan cara apapun.
– Melarang travel tidak berizin PPIU untuk memberangkatkan jamaah, menjual paket umrah, menerima dana masyarakat untuk umrah, memasang plang umrah, membawa atribut umrah, perlengkapan umrah dsb.
– Seluruh PPIU wajib sudah login SIPATUH 10 April 2018 Kemenag akan melaunching SIPATUH 17 April 2018. PPIU yang belum login SIPATUH akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin PPIU.
– PPIU dan provider dilarang keras mengakomodir travel tidak berizin baik sebagai mitra, sebagai agen apalagi sebagai penyelenggara yang hanya membayar kontribusi pemakaian nama travel. PPIU yang mengakomodir travel non berizin dikenanakan sanksi hingga penutupan izin PPIU
– PPIU Provider dilarang keras menjual visa kepada travel non PPIU. Jika diketahui menjual visa kepada non PPIU akan dikenakan sanksi tidak mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin provider hingga penutupan izin PPIU
– Biro travel non PPIU dilarang menjual paket umrah, menerima pembayaran umrah, mempromosikan paket umrah, memasang plang penyelenggaraan umrah, sebagai marketing umrah travel PPIU. Pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana
– Kemenag telah bekerjasama dengan imigrasi bandara dan kepolisian bahwa setiap jamaah yang berangkat tidak terdaftar di SIPATUH tidak akan diberangkatkan dan fihak travel non PPIU bertanggung jawab atas pelanggaran memberangkatkan tanpa izin PPIU.
– PPIU yang menerima jamaah melalui perwakilan daerah wajib mendaftarkan izin cabang melalu kanwil kemenag setempat.
– Asosiasi dilarang keras mengakomodir travel non PPIU baik sebagai mitra maupun sebagai agen PPIU dan diharapkan asosiasi tidak mengakomodir travel non PPIU sebagai anggota kemitraan karena melanggar aturan kemenag RI.
– Kemenag dan Pemerintah serius menegakkan aturan hukum ini dan bagi PPIU ataupun travel non PPIU yang berani melanggar PMA no 8 tahun 2018 akan menerima resikonya sendiri.
– PPIU, Provider dan Asosiasi diberikan pilihan apakah mau bekerjasama dengan Kemenag dalam menegakkan aturan ini atau melawan kemenag dengan mengakomodir travel non PPIU
– Kemenag sadar bahwa aturan ini akan menimbulkan perlawanan dari travel non PPIU namun Kemenag siap menghadapi segala protes dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan.