Jakarta, Aktual.com – Maraknya harga menggiurkan yang ditawarkan oleh sejumlah penyelenggara ibadah umrah yang berujung pada penipuan.

Kementerian Agama pun mengambil langkah tegas dengan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20 juta.

“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp 20 juta,” kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Rabu (18/4).

BPIU Referensi, kata Arif akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). “BPIU Refenresi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya.

Selain itu sambung Arif bahwa PPIU, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Karena PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal. “Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” paparnya.

Biaya referensi ini, lanjut Arfi, dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid