Polda Metro jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp58,06 miliar. AKTUAL/Munzir

Jambi, Aktual.com – Polisi Jambi membongkar upaya seorang pemilik toko sembako yang juga menjual minuman keras dengan cara menyimpan dalam kardus sabun agar tidak diketahui dan mengelabui petugas yang melakukan razia.

Hasil pantauan dari lapangan saat digelar operasi Pekat oleh Polda Jambi, Selasa, upaya pemilik toko mengelabui anggota Polda agar minuman ketas itu tidak diangkut. Pemilik toko menyimpan miras yang jumlahnya banyak itu di dalam belasan kardus sabun.

Puluhan petugas dari Mapolda Jambi berseragam lengkap melakukan kegiatan Operasi Penyakit masarakat (Pekat) untuk membendung maraknya tidakan asusila dan peredaran minuman keras di Kota Jambi.

Pada kegiatan itu petugas mendatangi toko-toko yang disinyalir menjadi tempat jual beli minuman beralkohol tanpa izin.

Di awali mendatangi salah satu toko di kawasan Thehok, Kota Jambi. Di tempat tersebut petugas menemukan beberapa minuman beralkohol yang disembunyikan pemilik toko di bagian belakang bangunan tempat berjualan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid