Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo didampingi Wakil Ketua Komisi IV Herman Kheron dan Anggota lainnya meninjau pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (24/3). Peninjauan ini sebagai bentuk kerja Komisi IV DPR RI yang telah membentuk panita kerja (Panja) reklamasi teluk Jakarta, untuk mengawasi agar tidak ada peraturan yang dilanggar dalam proyek tersebut juga bencana sosial dan lingkungan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo didampingi Wakil Ketua Komisi IV Herman Kheron dan Anggota lainnya meninjau pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (24/3). Peninjauan ini sebagai bentuk kerja Komisi IV DPR RI yang telah membentuk panita kerja (Panja) reklamasi teluk Jakarta, untuk mengawasi agar tidak ada peraturan yang dilanggar dalam proyek tersebut juga bencana sosial dan lingkungan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.Com-Tokoh Rumah Amanah Rakyat (RAR) Ferdhinand Hutahaean mengaku pesimis di tengah rezim kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adanya pengawasan yang dapat dilakukan untuk menjaga rasa keadilan bagi masyarakat.

Terlebih, bila itu menyangkut dunia peradilan atas gugatan izin pelaksanaan reklamasi pulau F,I, dan K yang dibatalkan PTUN Jakarta. Hal itu terkait bila ada upaya hukum banding yang diajukan pihak tergugat nantinya sekalipun diawasi komisi yudisial (KY).

“Di tengah rezim yang dipimpin Jokowi ini, menurut saya percuma menempuh jalur hukum karena tidak akan bisa memberikan rasa keaduilan masyarakat secara benar,” kata eks relawan Jokowi itu, saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (25/3).

“Hukum cenderung bisa diintervensi pada logika hukum normal sehingga hakim yang memeriksa sebuah kasus dari tingkat pertama ke atas akan sangat janggal jika sampai keluar keputusan yang berbeda, memangnya hakim tingkat pertama itu orang yang tidak paham hukum? Kan tidak, jadi memang sangat mungkin akan ada intervensi (di tingkat banding),” papar dia.

Ia berpandangan bahwa di bawah kekuasaan yang dipimpinan seorang mantan gubernur DKI Jakarta yang diduga ada keterlibatan adik iparnya dalam dugaan kasus suap penanganan pajak, justru fungsi negara terlebih lembaga peradilan menjadi lumpuh.

“Maaf saya harus menyatakan tidak ada gunanya karena semua fungsi negara sekarang lummpuh karena memang dipaksa lumpuh jika berhadapan dengan penguasa,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam gugatan izin pelaksanaan reklamasi pulau G yang diajukan koalisi selamatkan teluk Jakarta beberapa waktu lalu, yang dimenangkan pada tingkat pertama PTUN, kemudian dkecewa dengan putusan berbeda ketika di banding, yang majelis hakim memenangkan kubu tergugat yakni pemerintah provinsi DKI Jakarta dan para pengembang.

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs