Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan mobil dinas baru kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dengan sistem kendaraan operasional dinas.

Medan, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih terus mencari Direktur CV SP, Haltatif tersangka kasus dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaraan dinas di Bank Sumut tahun anggaran 2013 senilai Rp17 miliar yang sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

“Tersangka korupsi itu, sudah selama dua tahun menjadi buronan, dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Haltatif, segera melaporkan ke Kejaksaan setempat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Sabtu (28/4).

Tersangka yang juga seorang pengusaha itu, menurut dia, tidak dipernah dihentikan pencarian, dan masih terus diburu hingga dapat, karena telah merugikan keuangan negara.

“Kejati Sumut telah mencari tersangka ke sejumlah daerah di Indonesia dan juga meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujar SUmanggar.

Ia mengatakan, Kejati Sumut juga telah bekerja sama dengan aparat kepolisian utuk mencari tersangka yang menghilang itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara