Surabaya, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan pencekalan terhadap Ketua Kadin Jatim La Nyala Mattalitti agar tidak sampai pergi keluar negeri.

Kepala Seksi Penerangan Umum Atau Kasi Penum Kejati Jatim Romy, mengatakan Kejati Jatim akan memeriksa La Nyalla pada Senin pekan depan.

“Makanya kita akan mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap pak L M,” ujarnya kepada Aktual.com, Jum’at (18/3) pagi.

Pencekalan dilakukan, lanjut Romi, agar tersangka tidak sampai pergi ke luar negeri untuk menghilangkan barang bukti.

Pihak kejati sendiri sudah mengirimkan surat pencekalan ke Jaksa Agung, untuk kemudian diteruskan ke Imigrasi.

Mengenai rencana La Nyala yang akan melakukan pra peradilan, Romy juga mempersilakan. Bahkan, pihak kejati juga sudah siap jika ada gugatan balik.

“Kita menghormati hak daripada tersangka atas putusan apapun. Kejati siap menerima gugatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, La Nyala Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana Hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 5,3 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan