Jakarta's first non-Muslim governor and Chinese-ethnic minority, Basuki Tjahaja Purnama also known as Ahok, arrives at court in Jakarta, May 9, 2017, to hear judges verdict of the blasphemy allegations stemmed from a speech last year in which he said his rivals were tricking people into voting against him by using a Koranic verse, which some interpret as meaning Muslims should only choose Muslim leaders. Photo: AFP/Bay Ismoyo/Pool

Jakarta,- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga saat ini belum menerima penetapan pencabutan banding kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, penetapan pencabutan banding tersebut kemungkinan diterima pihaknya pada pekan depan.

“Belum terima, tetapi infonya ya Minggu ini (pekan depan) dikirim ke kami,” ujar Dicky saat dikonfirmasi, Minggu (18/6).

Dia menjelaskan, setelah penetapan pencabutan banding tersebut diterima pihaknya akan mengeksekusi Ahok dan menentukan lembaga pemasyarakatan (lapas) tempatnya ditahan.

Namun lanjut dia, jika tidak ada perubahan, Ahok akan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby