Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah/Adm/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Sikap jaksa penuntut umum tentunya sesuai undang-undang akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, Selasa (9/5).

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati putusan hakim meski tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU terhadap Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dikatakan, masalah putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU merupakan hal yang wajar dan bisa saja terjadi. “Karena rasa keadilan terhadap perkara tersebut bisa saja berbeda antar penegak hukum,” katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan agar terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan setelah divonis penjara selama dua tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby